Senin, 8 September 2025 – 14:57 WIB

Jakarta, Viva – Pemerintah mengeluarkan insentif Kredit Usama Rakyat (KUR) Perumahan guna mengakselerasi sektor tersebut guna mendorong perekonomian nasional. Dengan aturan tersebut UMKM di bidang itu diharapkan bisa lebih berkembang ke depannya.

Baca juga:

Ada Insentif KUR Perumahan, Menteri Ara Wanti-wanti HIPMI: Enggak Semua Pengusaha Benar

Aturan terkait KUR Perumahan tertuang dalam Permenko Ekonomi  No 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Progam Perumahan. Selain para pengembang, toko bahan bangunan pun bisa mendapatkan KUR tersebut.

Dikutip Viva dari balied aturan tersebut, Senin, 8 September 2025, pada bagian ketujuh pasal 11 menjelaskan penyaluran kredit program perumahan sisi penyediaan rumah ada 3 profesi yang bisa mengakses KUR Perumahan. Yaitu, pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi dan pedagang bahan bangunan.

Baca juga:

Detik-detik Bus Transjakarta Oleng Hantam Toko di Jaksel, Penjaga Jadi Korban

Dijelaskan kredit program perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan, pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembelian bahan bangunan. KUR tersebut pun bisa digunakan  untuk pengadaan barang dan jasa, guna pembangunan rumah atau perumahan.

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Baca juga:

BI Beberkan Burden Sharing dengan Pemerintah untuk Genjot Program Perumahan hingga Kopdes Merah Putih

Pada pasal yang sama juga dijelaskan calon penerima kredit program perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Memiliki usaha produktif dan layak;

– Memiliki nomor pokok wajib pajak;

– Memiliki NIB;

– Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;

– Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

– Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan g. tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Sementara itu pada pasal ke 12 dijelaskan batas plafon kredit pinjaman KUR adalah minimal Rp 500 juta sampai RP 5 niliar rupiah. Jumlah tersebut merupakan batas penarikan satu baki debet. Setiap peminjam bisa mendapatkan maksimal empat baki debet dengan total Rp 20 miliar.

Menteri PKP Maruarar Sirait.

Menteri PKP Maruarar Sirait.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa KUR Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri yang akrab disapa Ara itu mengajak para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus perekonomian nasional dan mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

– Memiliki nomor pokok wajib pajak;

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber