Tewaskan 4 Orang, Tiga Tersangka Sumur Minyak Blora Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 M

Kamis, 28 Agustus 2025 – 13: 10 WIB.

Blok, hidup — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat orang dan melukai seorang balita di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan ketiga tersangka adalah SPR (46, pemilik lahan yang menginisiasi pengeboran, ST (42, calon investor; dan HRT alias GD (45, pelaksana pengeboran.

Mereka diduga bertanggung jawab atas insiden ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 11 30 WIB.

Kapolres menuturkan peristiwa bermula saat terdengar ledakan memicu kebakaran dari location pengeboran pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 11 30 WIB. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.

“Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar, dan api dengan cepat menyambar ke lokasi pengeboran,” kata AKBP Wawan, Kamis, 28 Agustus 2025

Api yang tak terkendali kemudian merembet hingga ke rumah seorang warga bernama Tamsir. Bagian belakang rumah Tamsir hangus terbakar, dan satu ekor sapi juga mati akibat kejadian tersebut.

Insiden ini merenggut nyawa empat warga yakni, Tanek (88, meninggal di lokasi kejadian, Wasini (51, Sureni (55, dan Yeti (30, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif karena luka bakar serius. Selain itu, seorang balita berusia dua tahun, bernama Abu Dhabi.

“Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta,” ujarnya

Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat ledakan ini diperkirakan mencapai Rp 170 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkapnya.

Laporan: Agus Wibowo/tvOne Blora

Baca juga:

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 4 Orang.

Tautan Sumber