Selasa, 10 Juni 2025 – 17: 09 WIB
Cirebon, Viva — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda tergolong sangat minim, meski kegiatan tersebut berlangsung sudah cukup lama.
Baca juga:
Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Komisi XII Tegaskan Sudah Sepatutnya
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo di Cirebon, Selasa, mengatakan, setoran PAD dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh salah satu koperasi pesantren di Gunung Kuda hanya berkisar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
Menurut dia, perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada jumlah ritase truk yang keluar dari kawasan tambang.
Baca juga:
Pimpinan Ponpes di Sumsel Perkosa Santriwati 4 Kali, Motifnya Nafsu Lihat Tubuh Korban
https://www.youtube.com/watch?v=XSonsREJI 8 S
“Jumlah itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut product,” katanya.
Baca juga:
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Tak Cabut Izin Tambang PT Trick Nikel
Namun demikian, Bapenda Kabupaten Cirebon menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan secara akurat di lapangan.
“Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan,” ujarnya.
Sudiharjo menilai kawasan tambang Gunung Kuda, seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitas tambangnya dikelola secara transparan dan profesional.
“Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp 7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding. Potensinya jauh lebih besar dari itu,” katanya.
Ia menyampaikan pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025, sementara aktivitas pengangkutan product terus berlangsung sebelum terjadinya insiden longsor di Gunung Kuda.
Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
“Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut keadilan bagi daerah dalam memperoleh hak dari potensi sumber daya yang ada,” ucap dia.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi menutup overall kawasan tambang galian C di Gunung Kuda untuk umum usai tragedi longsor yang menewaskan 21 orang dan menyisakan empat korban yang belum ditemukan. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Sudiharjo menilai kawasan tambang Gunung Kuda, seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitas tambangnya dikelola secara transparan dan profesional.