Jumat, 12 September 2025 – 14:03 WIB

Jakarta, Viva – Kejaksaan Agung mengamini soal kabar penggeledahan apartemen eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Baca juga:

Kejagung Periksa Pejabat Top Terkait Korupsi Pertamina, Ada Eks Dirut Elia Manik Hingga Direktur Adaro

Aksi itu ternyata sudah dilakukan dua hingga tiga minggu lalu di salah satu apartemen kawasan Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, dari penggeledahan itu tidak ada uang maupun aset yang disita penyidik.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” kata Anang usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat, 12 September 2025.

Baca juga:

Nadiem Disebut Tak Terima Uang Korupsi Chromebook, Begini Respons Eks Hakim MK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Foto:

  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Anang menuturkan, penyidik saat ini masih fokus mendalami peran lima tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan. Selain itu, pengejaran terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem yang hingga kini masih buron, terus dilakukan.

Baca juga:

Komisi VIII DPR Ingatkan Menteri Haji Tak Korupsi: Jangan Sakiti Perasaan Umat Islam!

Lebih jauh, Anang tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menyeret pihak lain. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan fakta hukum yang ditemukan.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan yang merupakan Stafsus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief atau IBAM, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selain itu, ada dua pejabat Kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD dan Mulyatsyah eks Direktur SMP. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, negara disebut merugi hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Halaman Selanjutnya

“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber