Minggu, 20 Juli 2025 – 05: 50 WIB
Jakarta, Viva — Manajer proyek perusahaan konstruksi terkemuka membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit Malaysia (RM) untuk menghilangkan bukti kasus dugaan korupsi di Negeri Jiran.
Baca juga:
Pengakuan Ibu Korban Kebakaran di Tebet, Sudah Ajak Anaknya Lompat
Dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA, di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu, tersangka, yang ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data, berusaha menghancurkan uang tunai tersebut karena panik dan kaget dengan penggerebekan yang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah itu.
Dalam penggerebekan di kediaman tersangka di Petaling Jaya Kamis (17/ 7 lalu, tim petugas MACC menemukan tumpukan uang kertas pecahan RM 100, dengan jumlah hampir RM 1 juta (sekira 3, 8 miliar rupiah), dalam proses terbakar.
Baca juga:
Pria di Tangerang Cabuli dan Jual Foto Kelamin Keponakan Laki-lakinya
Tersangka diduga bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan berusaha membakarnya saat melihat kedatangan tim MACC.
Baca juga:
Keyakinan Jokowi PSI Bakal Jadi Partai Besar karena Bukan Dimiliki Elite dan Keluarga
Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah dipenuhi asap tebal yang berasal dari kamar mandi.
Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan RM 100 yang dalam proses terbakar senilai hampir RM 1 juta di dalam kamar mandi.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM 7, 5 juta, disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah – Rolex, Omega, dan Cartier – serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.
Semua barang tersebut disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perwakilan Komisaris MACC Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya mengatakan tindakan yang diduga menghilangkan bukti adalah tindakan berat yang dapat dikenakan hukum Pidana 2012 dengan maksimal tujuh tahun hukuman penjara dan denda ketika dinyatakan bersalah.
Namun, Ahmad Khusairi menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17 A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tahun 2009, yang mengatur penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersebut juga menghasilkan penemuan uang tunai sekitar RM 7, 5 juta, disimpan dalam beberapa kotak bantal, bersama dengan tiga jam tangan mewah – Rolex, Omega, dan Cartier – serta berbagai perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.