Sabtu, 2 Agustus 2025 – 00: 04 WIB
Jakarta, Viva Viva — Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Langkah ini menambah daftar panjang tokoh yang pernah mendapatkan pengampunan hukum dari Presiden RI sejak period Soekarno.
Baca juga:
Respons Gibran soal Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Bagi yang belum acquainted, amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan, sementara abolisi merupakan penghentian proses hukum yang masih berlangsung atau belum masuk tahap persidangan. Keduanya merupakan hak prerogatif presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dan diperkuat oleh UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954
Presiden Prabowo mengajukan permohonan tersebut melalui surat presiden nomor 42/ Pers/ 07/ 2925 pada 30 Juli 2025 Tak hanya untuk Hasto, DPR RI juga menyetujui amnesti bagi 1 116 orang lainnya, yang merupakan bagian dari rencana besar pengampunan 44 ribu narapidana.
Baca juga:
Beri Abolisi-Amnesti, Kalkulasi Prabowo untuk Kepentingan Negara Dinilai Tepat
Sejarah Pemberian Amnesti & Abolisi di Indonesia
Berikut daftar tokoh dan kelompok yang pernah mendapatkan amnesti maupun abolisi dari Presiden RI sejak age kemerdekaan:
Baca juga:
Ucapan Terima Kasih Hasto ke Prabowo Usai Diberi Pengampunan
1 Soekarno
- 1959: Memberi amnesti kepada kelompok pemberontak DI/TII pimpinan Kahar Muzakar melalui Keppres Nomor 330
- 1961: Mengeluarkan Keppres Nomor 449 untuk pemberontak di berbagai daerah, termasuk PRRI/Permesta, Kartosuwiryo, hingga RMS di Maluku.
2 Soeharto
- 1977: Melalui Keppres, memberi amnesti dan abolisi kepada pengikut FRETELIN di Timor Timur, baik di dalam maupun luar negeri, demi stabilitas pembangunan di daerah tersebut.
3 BJ Habibie
- Memberikan amnesti kepada 18 tahanan politik di Timor Timur dan dua tokoh pro-demokrasi, Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, yang ditahan di masa Orde Baru karena kritik terhadap rezim.
4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
- Memberi amnesti kepada Budiman Sudjatmiko, Ketua PRD, dan beberapa anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sedang menjalani hukuman pidana makar.
5 Megawati Soekarnoputri
- Tidak pernah secara resmi memberi amnesti maupun abolisi. Namun, pada 2001 sempat muncul wacana untuk mengampuni mantan Presiden, Soeharto terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana 7 yayasan, namunbatal karena kondisi kesehatan Soeharto.
6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
- Memberi amnesti kepada mantan anggota GAM dan tahanan politik terkait konflik Aceh.
- Rencana pemberian abolisi untuk Soeharto juga sempat bergulir, namun tak terealisasi hingga Soeharto wafat.
7 Joko Widodo (Jokowi)
- 2016: Memberi amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Hullabaloo Minimi, serta kepada Saiful Mahdi, dosen yang dijerat UU ITE.
- Memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, korban kriminalisasi akibat rekaman pelecehan oleh atasannya.
8 Prabowo Subianto
- Pada akhir 2024, Prabowo merencanakan amnesti untuk 44 ribu narapidana, termasuk tahanan politik Papua.
- Juli 2025, sebanyak 1 116 orang disetujui mendapat amnesti oleh DPR, termasuk tokoh Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Pemberian amnesti dan abolisi mencerminkan dinamika politik dan hukum Indonesia dari masa ke masa. Meski sering menjadi perdebatan publik, langkah ini sah menurut konstitusi dan menjadi bagian penting dari proses rekonsiliasi nasional. Dengan bertambahnya Hasto dan Tom Lembong ke dalam daftar ini, sejarah amnesti dan abolisi Indonesia kembali mencatat babak baru.
Halaman Selanjutnya
1977: Melalui Keppres, memberi amnesti dan abolisi kepada pengikut FRETELIN di Timor Timur, baik di dalam maupun luar negeri, demi stabilitas pembangunan di daerah tersebut.