Selasa, 24 Juni 2025 – 13:56 WIB
Jakarta, Viva– Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan dugaan salah satu ladang ganja terbesar di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, sekitar 25 hektare ladang ganja ditemukan tersebar di delapan titik dalam wilayah pegunungan Nagan Raya, Aceh, dengan perkiraan berat mencapai 180 ton.
Baca juga:
Said Iqbal Bilang Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Wujud Nyata Kehadiran ‘Polri untuk Masyarakat’
“Perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan seberat kurang lebih 180 ton,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
Personel TNI dan BNN melakukan pemusnahan tiga hektare ladang ganja di Aceh
Foto:
- ANTARA/HO/Kodim 0113/Gayo Lue
Baca juga:
Polri Sebut Bakal Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Operasi besar ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran ganja kering seberat 27 kilogram, yang ditangani Bareskrim pada Mei 2025. Dari penangkapan dua tersangka, Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan, penyidik menelusuri sumber barang hingga mengarah ke sosok Fauzan alias Podan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ganja kering 27 kg itu diakui milik Fauzan. Saat digeledah, kami temukan tambahan 8 kilogram di rumahnya. Tapi pelaku telah melarikan diri,” ujar Eko.
Baca juga:
Datangi Bareskrim, KMPHI Minta Kepastian Proses Hukum Skandal Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
Penyidikan berlanjut dengan penangkapan Khairul Razikin, yang berperan sebagai pengemas ganja. Ia kemudian mengarahkan penyidik menuju gubuk pengemasan milik Fauzan di wilayah Blang Puuk, Blang Meurandeh, dan Kuta Teungoh, Nagan Raya.
Saat penggerebekan di lapangan, polisi dibuat terkejut. Bukan hanya satu atau dua titik, tapi total delapan lokasi ladang ditemukan, dengan rata-rata tinggi tanaman mencapai 1,5 hingga 2 meter. Umur tanaman diperkirakan antara empat hingga enam bulan, dengan jumlah total mencapai 960 ribu batang ganja.
“Setelah panen, ganja dikeringkan lalu dikemas di gubuk, selanjutnya dibawa kurir ke pemesan,” kata Eko.
Sebagian besar ladang telah dimusnahkan, termasuk lima titik di Blang Meurandeh dan tiga titik di Kuta Teungoh. Pemusnahan dilanjutkan pada Selasa, 27 Juni mendatang.
Atas temuan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomoro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Satgas Pamtas RI-PNG Koops Swasembada menemukan ladang ganja di Papua
Jika dihitung kasar, 180 ton ganja kering bisa menghasilkan jutaan paket siap edar sebuah ancaman serius terhadap generasi bangsa. Polri menegaskan, wilayah-wilayah terjal di pedalaman Aceh kerap disalahgunakan menjadi pusat produksi narkotika karena sulit dijangkau.
“Operasi ini menjadi bukti bahwa kami tak akan kompromi terhadap upaya merusak masa depan anak bangsa,” kata Brigjen Eko.
Halaman Selanjutnya
“Setelah panen, ganja dikeringkan lalu dikemas di gubuk, selanjutnya dibawa kurir ke pemesan,” kata Eko.