Jumat, 13 Juni 2025 – 19: 59 WIB
Jakarta, Viva – Penyempurnaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai perlu dilakukan untuk menguatkan sejumlah lembaga tinggi negara. Salah satu lembaga tinggi itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK) karena punya peran vital.
Baca juga:
UU BUMN Digugat ke MK karena jadi Payung Hukum Danantara
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi bertajuk’ Menimbang Amandemen Konstitusi: Menjawab Tantangan Demokrasi dan Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan Menuju Indonesia Emas’ di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025
Doli menekankan penyempurnaan konstitusi yang dimaksudnya bukan untuk kembali pada perubahan pertama. Namun, menurut dia, hal itu untuk kepentingan masa depan.
Baca juga:
Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran
Dia tak menyetujui amandemen UUD dilakukan kembali pada perubahan pertama. Maka itu, Doli lebih menggunakan diksi penyempurnaan konstitusi.
“Kenapa saya sebutkan penyempurnaan konstitusi? Karena bukan amendemen. Saya juga mempertegas posisi berdiri saya dengan PCB ini adalah bahwa kita bukan sedang membicarakan tentang akan kembali lagi kepada Undang-Undang 1945,” kata Doli.
Baca juga:
Tindak Lanjuti Putusan MK, Ahmad Luthfi Minta Bupati Wali Kota Buat Skema Gratiskan SD-SMP Swasta
https://www.youtube.com/watch?v=j 00 v 8 q _ 5 udc
Pun, ia bilang ada beberapa alasan di balik munculnya usulan penyempurnaan konstitusi. Menurut dia, hal itu salah satunya terkait soal pemantapan ideologi Pancasila.
“Kita hampir sepakat atau banyak orang mengatakan perjalanan negara kita ini lebih cenderung sangat liberal. Bahkan ada teman-teman yang mengatakan kita lebih liberal dibandingkan negara yang menganut sistem liberal sekalipun,” jelas Doli.
Lebih lanjut, dia menyebut penyempurnaan konstitusi dengan menguatkan sejumlah lembaga tinggi negara perlu dilakukan. Ia menyebut MK karena memiliki tugas yang sangat mulia.
Begitu juga lembaga tinggi negara lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu diperkuat.
Bagi dia, MK dalam perannya menangani sengketa perselisihan hasil pemilu termasuk pilkada. Doli menyebut MK diibaratkan mesti jadi lembaga negara yang mulia karena peran vitalnya dalam menguji peraturan terhadap konstitusi.
“Ini yang saya kira harus kita luruskan, menempatkan kembali Mahkamah Konstitusi memang sesuai dengan tempatnya yang mulia itu,” tutur Doli.
Kemudian, ia menyebut penguatan lembaga juga perlu dilakukan terhadap DPD. Menurut dia, tugas dan fungsi lembaga legislator itu masih jadi pertanyaan.
“Pilihannya banyak, mau diperkuat seperti DPR? Terus pertanyaannya kalau diperkuat berarti ngapain ada dua lembaga yang sama? Atau (DPD) mau dilebur, ditiadakan dan segala macam. Nah itu yang belum lagi kita kaji,” ujar Doli.
Halaman Selanjutnya
“Kita hampir sepakat atau banyak orang mengatakan perjalanan negara kita ini lebih cenderung sangat liberal. Bahkan ada teman-teman yang mengatakan kita lebih liberal dibandingkan negara yang menganut sistem liberal sekalipun,” jelas Doli.