Jumat, 5 September 2025 – 00: 50 WIB

Jakarta, Viva — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kembali mengungkap fakta mengejutkan soal tragedi tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat trial depan DPR RI, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh.

Baca juga:

Memelas Usai Didemosi 7 Tahun, Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Buat Tercengang

Majelis menyebut Bripka Rohmat, sopir rantis, hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Saat itu, Cosmas disebut memerintahkan kendaraan terus maju meski situasi sedang kacau di tengah kerumunan massa.

“Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri,” kata Majelis Hakim Sidang KKEP, Kamis, 4 September 2025

Baca juga:

Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Divonis Demosi 7 Tahun, Apa Artinya?

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae

Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga disebut dalam kondisi tidak suitable. Ia terkena paparan gas air mata saat mengemudikan rantis. Pandangan matanya kabur, perih, ditambah hujan lemparan batu, petasan, dan kayu yang diarahkan ke kendaraan.

Baca juga:

Respons Dudung Usai Anggota BAIS Diduga Ditangkap Saat Unjuk Rasa

“Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025 terduga pelanggar terkena gas air mata. Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil,” katanya.

Meski begitu, Majelis akhirnya tetap menjatuhkan vonis sanksi etik berupa mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat. Praktis, sanksi ini akan berlaku hingga masa pensiunnya.

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae yang memberikan perintah ‘maju terus’ justru lebih berat nasibnya. Ia sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan korban jiwa.

Dalam sidang itu, enam saksi yang ikut berada di dalam rantis juga dihadirkan. Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, terutama setelah muncul pengakuan Bripka Rohmad bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan di tengah situasi kacau.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae yang memberikan perintah ‘maju terus’ justru lebih berat nasibnya. Ia sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan korban jiwa.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber