Kamis, 29 Mei 2025 – 11:04 WIB

Jakarta, Viva – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengakui bahwa masih terdapat iklim rekrutmen tenaga kerja yang diskriminatif, yang kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Tanah Air.

Baca juga:

Sah! Menaker Larang Swasta dan BUMN Pakai Syarat Batas Usia saat Rekrutmen

Dia menjelaskan, diskriminasi itu mencakup batasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain sebagainya. Sebab, hal itu bertentangan dengan UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif,” kata Yassierli, dikutip Kamis, 29 Mei 2025.

Baca juga:

Usai Kunjungan PM Li Qiang, Perusahaan Baterai Asal China Bakal Tambah Investasi di Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto:

  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Hal itulah yang membuatnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Baca juga:

Survei: 90 Persen Tim IT Perusahaan di Indonesia Alami Keterbatasan Anggaran

Yassierli menjelaskan, SE tersebut diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminatif, sekaligus pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

Terkait pembatasan usia, Dia menekankan bahwa hal itu hanya boleh dilakukan atas beberapa kondisi.

Misalnya, apabila tenaga kerja yang dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan tertentu, dan tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Selain diberlakukan untuk perusahaan swasta, Yassierli menegaskan bahwa SE ini juga berlaku untuk perusahaan BUMN. Sebab, Dia mengakui bahwa terbitnya SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair.

Dimana masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif dari perusahaan-perusahaan pemberi kerja.

Mengenai payung regulasi larangan diskriminasi itu, Menaker memastikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dimana isinya juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Halaman Selanjutnya

Misalnya, apabila tenaga kerja yang dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan tertentu, dan tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Halaman Selanjutnya


Tautan sumber