Sabtu, 7 Juni 2025 – 15: 06 WIB
Jakarta, Viva — Langkah cepat dan tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional tambang nikel milik PT Trick Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dinilai adalah keputusan yang tepat.
Baca juga:
Golkar Tegaskan Bahlil Ambil Kebijakan Pro Rakyat dalam Tambang Nikel Raja Ampat
Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas berbagai laporan kerusakan lingkungan serta desakan masyarakat adat, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip keberlanjutan dalam sektor pertambangan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan sinergi antara Kementerian ESDM dan KLH dalam merespons persoalan tambang nikel di Raja Ampat Ia menyebut, ini adalah bentuk kepemimpinan pro-lingkungan yang patut dijadikan design dalam tata kelola sumber daya nasional.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat.
“Langkah Menteri Bahlil ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Dan saat KLH juga memberikan sanksi tegas kepada empat perusahaan tambang, kita melihat sinyal kuat: tidak ada toleransi bagi pelanggaran di sektor tambang,” ujar Mukhtarudin, lawmaker asal Kalimantan Tengah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara diskusi bertajuk arah Kebijakan Geostrategi dan Geopolitik Indonesia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat
Baca juga:
Dukung Aktvitas Tambang Nikel Disetop Sementara, Golkar: Kelestarian Raja Ampat Harus Dilindungi
Langkah menteri ESDM tersebut sejalan dan saling menguatkan dengan hasil investigasi dan sanksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). KLH sebelumnya menyatakan bahwa empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan, termasuk ketidaksesuaian izin lahan, buruknya pengelolaan limbah, dan ancaman terhadap ekosistem kawasan konservasi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang merusak lingkungan, terutama di wilayah konservasi dan pulau kecil yang bernilai strategis bagi generasi mendatang. “Kami tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujarnya.
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
Lebih lanjut Mukhtarudin menilai bahwa sinergi dua kementerian ini telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup masyarakat lokal.
Mukhtarudin juga mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi, khususnya di wilayah Raja Ampat dan Papua Barat Daya.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Antara