Sabtu, 7 Juni 2025 – 16: 00 WIB

Denpasar, Viva — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia di dalam Tahanan Polresta Denpasar.

Baca juga:

Bahlil Cek Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Bilang Lahan Tidak Besar dan Bermasalah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu, mengatakan enam orang tersebut patut diduga sebagai pelaku pengeroyokan AI (34 yang merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel Tahanan Polresta Denpasar ( 4/6

“Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama,” kata Ariasandy.

Baca juga:

Oknum TNI AL Ngaku Spontan Bunuh Jurnalis di Kalsel, Minta Dibebaskan dari Hukuman

Ilustrasi pengeroyokan

Sandi mengatakan belum mengetahui theme penganiayaan terhadap korban. Hingga kini, Penyidik Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tahanan yang diduga para pelaku.

Baca juga:

Dokter AY di Malang Jadi Tersangka Pelecehan Terhadap Pasien

Untuk diketahui keenam tersangka merupakan tahanan kasus narkotika yang masih dalam tahap menunggu persidangan di sel tahanan Polresta Denpasar.

Sebelumnya, insiden meninggalnya AI terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20 30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.

Lalu, anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.

“Pada saat itu masih bernapas, lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi,” kata Sandi.

Setelah memeriksa 11 tahanan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dan Polresta Denpasar juga telah memeriksa para petugas yang bertugas menjaga para tahanan saat peristiwa tersebut terjadi.

Jika ada kelalaian, kata Sandi, tidak menutup memungkinkan para petugas piket akan dikenakan sanksi. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Lalu, anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber