memuat…
Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, talak atau cerai tidak boleh dilakukan sembarangan atau kapan saja. Karenanya para suami wajib tahu tentang aturan talak ini.
Seperti diketahui, tanda atau tanda ikatan ikatan a perkawinan dengan kata lain cerai antar suami dan istri, bisa terjadi karena beberapa hal. Al-qur’an dan as- sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai.
Karena itu, bagi pasangan muslim bila akan bercerai atau mengucapkan talak, harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:
https://www.youtube.com/watch?v=LogDxontoqo
1. Tidak boleh ketika Istri sedang haid/nifas
Perceraian atau perceraian tidak dapat dilakukan oleh suami kepada istrinya ketika istrinya sedang menstruasi, gigi, atau ketika istrinya berada dalam keadaan suci tetapi ia mencampuradukkannya. Jika suami melakukannya maka itu dianggap sebagai bidat dan dilarang.
Nabi Shalallahu alaihi wa sallam mengatakan: “Siapa pun yang melakukan tindakan tanpa perintah kita ditolak (tidak diterima).”
2. Dalam keadaan hati nurani
Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah.
Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam berkata, “Tidak ada perceraian dan tidak dianggap sebagai hukuman membebaskan anak laki -laki, selama Ighlaq.” (Jam Ahmad, Ibn Majah, dan Hakim)
3. Jangan untuk menakut-nakuti
Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya bermaksud untuk benar-benar mencerai atau berpisah dengan istrinya tersebut, jangan sampai talak yang diucapkan hanya sekedar menakut-nakuti atau menjadikan talak itu sebagai sumpah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam.
Ibn Abbas pernah berkata: “Memang, Harena dibutuhkan.”
Baca juga: 7 Sifat Istri yang Bisa Dicerai Menurut Islam, Apa Saja Itu?
Bagaimana bila talak itu dijatuhkan ketika kondisi suami sedang marah atau emosi atau dengan maksud bercanda? Dikutip dari kitab ‘Fiqih Sunah untuk Wanita’ karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, dipaparkan sebagai berikut :
Kondisi marah dapat dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Marah dalam keadaan pikiran dan akalnya tetap normal, serta menyadari apa yang dikatakan dan diinginkannya. Talak orang yang marah dengan keadaan seperti ini jelas sah dan berlaku.