Sabtu, 7 Juni 2025 – 05: 40 WIB

Viva – Wadison Pasaribu (37 menghabisi nyawa Petri Sihombing (35, usai keduanya berhubungan badan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025 Setelah itu, sang istri meminta suaminya membelikan makan, namun pelaku enggan melakukannya.

Baca juga:

Oknum TNI AL Ngaku Spontan Bunuh Jurnalis di Kalsel, Minta Dibebaskan dari Hukuman

Singkat cerita, Petri mengetahui Wadison telah berselingkuh dengan seorang wanita di Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial R sejak 2023 Bahkan, ia mendengar, keduanya sudah sering melakukan hubungan suami istri.

Lantaran ketahuan berselingkuh, terjadi keributan antara Petri dengan suaminya, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa istri sahnya itu dengan cara dicekik menggunakan seutas tali.

Baca juga:

Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Perempuan di Kalsel Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Pelaku mencekik leher kemudian menyumpal mulut dan menutup wajah menggunakan kelambu. Selanjutnya dengan tali kelambu, leher korban diikat hingga tak bernyawa. Selanjutnya korban digantung menggunakan tali tersebut, sehingga kepala korban tergantung di tembok bawah jendela dengan posisi badan tertelungkup di atas kasur,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, dikutip Sabtu, 7 Juni 2025

https://www.youtube.com/watch?v=wsbcy 9 fj 7 t 8

Baca juga:

Terpopuler: Rocky Gerung Soroti Gestur Gibran Saat Jalan di Belakang Prabowo-Megawati, 2 Remaja Bunuh Terapis Ditangkap

Pelaku kemudian menskenariokan perbuatannya agar tidak disalahkan oleh keluarga besar dan tercium kepolisian. Dia membuat skenario, seolah-olah Wadison dan Petri jadi korban perampokan disertai pembunuhan.

Agar memperlancar aksinya, pintu samping rumahnya dirusak menggunakan obeng, seolah-olah adar orang asing masuk. Kemudian, menggunakan ulekan, dia memukul wajah dan kepalanya sendiri hingga memar.

Untuk menyempurnakan skenario, dia yang sudah ahli dalam tali temali, memasukan diri ke dalam karung, mengikat kaki, tangan, serta ujung karungnya.

“WP juga mengacak-acak ruang tengah, kamar, merubah posisi TV menjadi sticking dan menyimpan dompet di ruangan tengah dengan kondisi kosong agar terkesan pelaku perampokan mencari dan mengambil barang berharga,” terangnya.

Rencana pembunuhan terhadap istri sahnya, Petri Sihombing, sudah direncanakan oleh Wadison Pasaribu saat perjalanan pulang dari Bayah, Kabupaten Lebak, menuju rumahnya di Puri Anggrek, Kota Serang. Dimana, selama lima hari Wadison Pasaribu berada di Kebupaten Lebak, di bekerja disebuah koperasi simpan pinjam. Pelaku hanya pulang ke Kota Serang saat libur atau Sabtu-Minggu saja.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Untuk menyempurnakan skenario, dia yang sudah ahli dalam tali temali, memasukan diri ke dalam karung, mengikat kaki, tangan, serta ujung karungnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber