Jumat, 14 November 2025 – 19:00 WIB

VIVA – Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan DJ Panda kini memasuki babak baru. Setelah melewati proses penyelidikan selama beberapa bulan, perkara ini akhirnya resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah ini menandakan bahwa pihak kepolisian telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana.

Baca Juga:

Berujung Dikhianati, Erika Carlina Ternyata Pernah Merengek Minta Dinikahi DJ Bravy

Dengan perkembangan tersebut, banyak yang kemudian mempertanyakan: apakah DJ Panda tinggal selangkah lagi ditetapkan sebagai tersangka? Dalam konferensi pers terbaru, tim kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, Achmad Cholifah Alami, dan Gunawan, memberikan penjelasan mengenai status hukum dan proses Restorative Justice (RJ) yang sedang diupayakan oleh pihak mereka. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.

DJ Panda.

Foto :

  • Instagram @djpanda_official.

Baca Juga:

Usai Batal Nikah dengan DJ Bravy, Erika Carlina-DJ Panda Bakal Tatap Muka Lagi di Kantor Polisi, Ada Apa?

Mohammad Faisal menjelaskan secara rinci kronologi laporan hingga status kasus terkini. Ia menegaskan bahwa laporan dibuat pada 19 Juli 2025, dan sejak 30 September, perkara sudah memasuki penyidikan.

“Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” jelasnya kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 14 November.

Baca Juga:

Tanggapan DJ Panda Disebut Nyindir Kandasnya Hubungan Erika Carlina dan DJ Bravy

Adapun pasal-pasal yang dikenakan cukup berat, yakni Pasal 335 junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU ITE serta Pasal 65 ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi. Beberapa pasal tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.

Faisal juga menyoroti bahwa proses RJ tidak berjalan mulus. Mediasi pertama dinyatakan deadlock karena pihak terlapor belum mengajukan proposal perdamaian. Baru pada pertemuan kedua mereka memberikan draf resmi. Sementara itu, terkait dugaan adanya syarat damai dari pihak Erika, kuasa hukum membantah.

“Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif,” ujarnya.

Pengacara juga menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan seiring dengan upaya RJ. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyidik akan melanjutkan prosedur secara normal.

“Kalau proses berperkara tetap dilanjutkan, kecuali kami mengajukan untuk meng-hold perkaranya,” tegasnya.

Soal apakah penetapan tersangka sudah dibahas di internal penyidik, Faisal memastikan bahwa prosesnya belum sejauh itu.

“Masih penyidik dalam rangka tahap penyidikan, belum mengarah terhadap gelar perkara untuk menetapkan tiga huruf, TSK itu,” ujarnya lagi.

Erika Carlina dan DJ Panda

Diungkap Polisi, Ternyata Erika Carlina dan DJ Panda yang Inisiatif Mau Ketemu

Hari ini Erika Carlina dan DJ Panda dijadwalkan hadir bersama di Polda Metro Jaya untuk melakukan pertemuan tatap muka—sebuah momen yang langsung menjadi sorotan publik.

img_title

VIVA.co.id

14 November 2025

Tautan Sumber