TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.comJAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin atau Kang TB menyebutkan mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional.

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu berhati-hati jika ingin mengirim pasukan perdamaian di luar opsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal demikian dikatakan Kang TB menyikapi pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin soal dua opsi pengiriman pasukan perdamaian.

“Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati,” kata dia melalui keterangan persnya, Sabtu (15/11).

Sebelumnya, Menhan Sjafrie mengungkap dua opsi ketika ingin mengirim 20 ribu pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina.

Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1974 itu menyebut opsi pertama pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza melalui PBB.

Kedua, Sjafrie mengungkap pasukan perdamaian bisa dikirim di bawah persetujuan organisasi internasional yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat.

Kang TB mengingatkan Indonesia perlu mengkaji serius penerimaan dunia internasional ketika pasukan perdamaian Tanah Air dikirim melalui jalur non-PBB.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Indonesia perlu menilai penerimaan internasional dari wacana kirim pasukan tanpa jalur PBB.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita

Tautan Sumber