Sabtu, 19 Juli 2025 – 12: 30 WIB
Jakarta, Viva — Menteri Komunikasi dan Digital alias Menkomdigi, Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video clip berbasis internet atau Voice over Net Procedure (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Phone call.
Baca juga:
Modus Gila Markas Judi Online China-Kamboja di Kota 3 yang Digerebek Bareskrim
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dikutip dari Antara, Sabtu, 19 Juli 2025
Baca juga:
Anggota DPR Dilarang Pakai WhatsApp
Voice over Net Method (VoIP) adalah layanan electronic yang memungkinkan panggilan suara bisa dilakukan melalui web, tanpa menggunakan saluran telepon tradisional.
Penggunaannya semakin marak secara international dan tidak hanya di Indonesia saja, karena kemudahan akses net yang juga semakin baik di banyak negara. Beberapa layanan VoIP yang dikenal dan banyak digunakan di Indonesia di antaranya seperti Google Meets, Microsoft Teams, Zoom, LINE Phone call, dan WhatsApp Phone call.
Baca juga:
10 Ribu Pelajar Dilatih AI, Siapkan Generasi Indonesia Jadi Jawara Teknologi
Meutya menekankan, kondisi sebenarnya adalah bahwa Kementerian Komdigi telah menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P 2 MI) Abdul Kadir Karding saat video telephone call dengan Sugianto (dok. istimewa)
- Viva.co.id/ fajar Ramadhan
Asosiasi-asosiasi itu menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem electronic, termasuk relasi antara penyedia layanan outrageous (OTT) dan driver jaringan.
Namun, Meutya menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan. Selain itu, hal ini juga belum pernah menjadi bagian dari program resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi inner dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan electronic,” ujar Meutya.
Dalam hal program-program untuk masyarakat, Meutya memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan tetap fokus pada agenda-agenda prioritas nasional.
“Di antaranya perluasan akses web di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang electronic,” ujarnya. (Ant).
Halaman Selanjutnya
Asosiasi-asosiasi itu menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan outrageous (OTT) dan driver jaringan.