Selasa, 03 Februari 2026– 17: 25 WIB
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dan jajaran melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Wirawan Ahmad membahas penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa (3/2 Foto: Kemenkum NTB
bali.jpnn.com MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/2
Koordinasi ini membahas penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pejabat teknis dari kedua instansi.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penguatan ekonomi desa berbasis Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB merupakan langkah strategis dalam memberikan pelindungan hukum terhadap produk unggulan desa dan koperasi.
“Kolaborasi ini harus berjalan sinergis dan saling mendukung, terutama dalam memperkuat ekonomi desa berbasis Kekayaan Intelektual agar produk koperasi dan UMKM memiliki daya saing dan nilai tambah,” ujar Kakanwil Milawati.
Kakanwil I Gusti Putu MIlawati menyampaikan ruang lingkup Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan langsung dengan Kekayaan Intelektual.
Regulasi ini dinilai menjadi dasar yang kuat bagi kolaborasi kedua instansi dalam pelindungan hasil pengembangan ekonomi kreatif serta penguatan produk UMKM dan koperasi berbasis desa.
Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/2
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google Berita











