Jumat, 27 Juni 2025 – 05: 30 WIB

Jakarta, Viva — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025 Dokumen yang menjadi dasar informasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P 2 ini kini bisa diakses secara online melalui platform Pajak Online Jakarta, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Baca juga:

Dorong Digitalisasi Pajak, Sosialisasi Coretax Perlu Dilakukan

“Layanan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran pajak sekaligus mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi kewajiban PBB-P 2,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025

Ia melanjutkan, tak hanya praktis, sistem digital juga membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan publik secara transparan dan efisien.

Baca juga:

Simak, Begini Kontribusi Pajak Dukung Pembangunan dan Kemajuan Jakarta

“Transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat,” katanya.

ilustrasi pajak

Baca juga:

Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di PRJ

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT PBB 2025 secara bold:

1 Akses Situs Resmi Pajak Online
Kunjungi laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2 Login ke Akun Pajak Online Anda
Masukkan username dan password yang telah terdaftar. Centang verifikasi CAPTCHA (“I’m not a robot”), lalu klik MASUK.

3 Pilih Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk ke dasbor, klik menu JENIS PAJAK dan pilih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

4 Buka Food Selection Riwayat Pengunduhan E-SPPT
Arahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.

5 Unduh E-SPPT
Pilih tahun pajak yang diinginkan dan klik tombol UNDUH untuk mengakses dokumen Anda.

6 Selesai dan Siap Digunakan
Setelah file selesai diunduh, Anda dapat langsung membuka dokumen tersebut untuk melihat rincian nilai pajak dan informasi properti.

Catatan Penting
● Pastikan akun Pajak Online Anda aktif dan information login yang dimasukkan sudah benar.

● Periksa kembali isi E-SPPT setelah diunduh untuk memastikan kesesuaian informasi, terutama alamat objek pajak dan besaran nilai terutang.

https://www.youtube.com/watch?v=o-um 5 gnpcqm

Pasar

Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, soal rencana pungutan pajak pedagang di market seperti di Shopee hingga Tokopedia.

img_title

Viva.co.id

26 Juni 2025

Tautan sumber