Minggu, 21 Desember 2025 – 06:01 WIB
Jakarta – Layanan mobil SIM Keliling terus menjadi alternatif favorit masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran fasilitas ini dinilai memudahkan karena pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas dan menunggu antrean panjang.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jumat 19 Desember 2025, Layanan Tersebar di Jakarta dan Sekitarnya
Mengacu pada informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, pada Minggu, 21 Desember 2025, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya beroperasi di dua lokasi. Meski jumlah titik pelayanan terbatas, layanan ini tetap membantu warga yang berdomisili di sekitar area tersebut.
Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling ditempatkan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Lima Lokasi di Jakarta hingga Bandung
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota antrean dibatasi setiap harinya.
Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia bagi warga Tangerang Selatan. Mobil layanan disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Rabu 17 Desember 2025, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan persyaratan tersebut akan memperlancar proses perpanjangan di lokasi pelayanan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain yang berlaku di lokasi.
Sebagai informasi tambahan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan hingga lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Dengan begitu, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM secara praktis tanpa harus antre lama di kantor Satpas.
Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Kepolisian kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk memperpanjang SIM dengan proses yang lebih cepat.
VIVA.co.id
20 Desember 2025















