Senin, 8 September 2025 – 19:22 WIB
Jakarta, Viva – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, mengaku siap bekerja sama dengan Purbaya Yudhi Sadewa, yang telah diangkat Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga:
Cerita Purbaya Saat Diminta Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Ara menegaskan, hal itu menurutnya bukan suatu masalah, mengingat menteri-menteri di kabinet Prabowo-Gibran merupakan satu tim super yang solid.
“Tentu kita bekerja selama ini, dan saya rasa timnya Presiden Prabowo itu sinerginya luar biasa. Kita semua satu tim, super tim,” kata Ara di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2025.
Baca juga:
Sri Mulyani Mundur atau Dicopot dari Menkeu? Ini Penjelasan Istana
Menteri PKP Maruarar Sirait.
Ara mengatakan, pihaknya selama ini telah mendapat banyak dukungan yang luar biasa dari berbagai kementerian/lembaga. Misalnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang bisa dikeluarkan dan dibuat gratis dengan supervisi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga:
Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gantikan Sri Mulyani
Lalu ada pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP), yang merupakan salah satu kewenangan Menteri Keuangan dan bisa dilanjutkan sampai Desember.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga memberikan dukungan melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum. Yang terbaru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Danantara juga telah membantu dalam hal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
“Kita sudah melewati dan selama ini semuanya bekerjasama dengan baik, karena kewenangan-kewenangan tadi itu, untuk mendukung sektor perumahan. Karena kita satu tim yang sangat baik,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Purbaya sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sejak 3 September 2020 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 58/M Tahun 2020.
Halaman Selanjutnya
“Kita sudah melewati dan selama ini semuanya bekerjasama dengan baik, karena kewenangan-kewenangan tadi itu, untuk mendukung sektor perumahan. Karena kita satu tim yang sangat baik,” ujarnya.