Kamis, 25 Desember 2025 – 08: 30 WIB

Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5, 72 juta.

Baca Juga:

UMP DKI Naik Jadi Rp 5, 72 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2026

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan seharusnya kenaikan UMP didasari oleh kebutuhan hidup layak (KHL).

“KHL itu kebutuhan hidup layak, rupiah per bulan. Sedangkan kenaikan yang diumumkan dengan indeks 0, 75 UMP-nya jadi Rp 5, 73 juta. Jadi kira-kira ada kekurangan sekitar Rp 160 ribu, selisih Rp 160 ribu antara yang diminta aliansi buruh Jakarta dengan ketetapan Gubernur ada selisih Rp 160 ribu,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Desember 2025

Baca Juga:

Cek Daftar Lengkap Besaran UMP 2026 yang Ditetapkan di 33 Provinsi

Said Iqbal juga menyoroti UMP DKI yang lebih rendah dibandingkan dengan UMP Kabupaten Bekasi dan Karawang.

“UMP kabupaten Bekasi dan Karawang yang sekarang menjadi Rp 5, 95 juta. Jauh, selisihnya lebih dari Rp 200 ribu, jadi ada selisih Rp 200 ribu,” ucap dia.

Baca Juga:

Ribuan Buruh Se-Jawa Barat Demonstration di Gedung Sate, Tuntut UMP Sesuai Rekomendasi Daerah

Dia juga menilai, insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak mengakomodir kebutuhan buruh. Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku umum untuk seluruh masyarakat.

“KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan UMP yang menggunakan indeks 0, 75,” tutur Said.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta. Selain itu, serikat buruh juga akan menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi di Jakarta.

“Secara hukum akan dilakukan gugatan ke PTUN karena ini kan keputusan administrasi negara. Secara gerakan akan ada aksi, aksinya ada dua ke Istana Presiden di Jakarta dan ke balai kota,” tegas Said.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dengan kenaikan 6, 17 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) di Balai Kota DKI Jakarta

Kenaikan UMP DKI Jakarta ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Dengan begitu, maka UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp 5 729 876

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5 729 876,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025

Halaman Selanjutnya

“UMP sebelumnya sebesar Rp 5 396 761, maka kenaikannya sebesar 6, 17 % atau Rp 333 115,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber