Minggu, 14 Desember 2025 – 09:06 WIB

Jakarta – Sebanyak enam anggota polisi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, pelaku pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas, dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3 KUHP.

Baca Juga:

Pedagang Kalibata Masih Trauma, Polda Metro Hadir Berikan Bantuan

Adapun berdasar pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Pasal tersebut adalah pasal yang mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bukan cuma itu, mereka juga terancam sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara karena telah melakukan pelanggaran etik berat.

Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dinilai merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka diyakini melakukan dugaan pelanggaran KEPP, tepatnya Pasal 17 Ayat 3, Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Dimana bunyinya dengan sengaja atas kepentingan pribadi dan atau pihak lain berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Baca Juga:

Polda Metro Beberkan Kerugian karena Kerusuhan di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan bahwa tindakan para anggota Satuan Yanma itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri. Keenam polisi tersebut Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Brigadir Ilham; Bripda Ahmad Marz Zulqadri; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar.

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.

Baca Juga:

Terkuak! Ini Pemicu Aksi Pengeroyokan Tewaskan Dua Matel di Kalibata

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak enam orang anggota polisi pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT.

“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko Jumat, 12 Desember 2025.

Untuk diketahui, kejadian menghebohkan terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis siang, ketika dua anggota mata elang alias matel menjadi korban pengeroyokan.

Peristiwa ini berawal saat keduanya mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan. Kapolsek Pancoran, Komisaris Polisi Mansur, menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman Selanjutnya

“Yang dipukulin itu teman-teman dari matel. Ada salah satu pengguna sepeda motor lah tiba-tiba di-stop oleh teman-teman ini. Setelah di-stop, diberhentiin lah, biasa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.

Tautan Sumber