Rabu, 23 Juli 2025 – 15: 50 WIB
Jakarta, Viva — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Baca juga:
Tak Lagi Dianggap Komoditas, Aturan Pajak Aset Kripto Direvisi
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, penghapusan PKB dan BBNKB itu merupakan hadiah bagi warga dari Pemprov DKI Jakarta, dalam rangka merayakan HUT Kota Jakarta ke- 498 dan Kemerdekaan RI ke- 80
“Kami ingin agar warga turut merasakan semangat perayaan ulang tahun Jakarta dan Indonesia melalui kebijakan yang meringankan,” kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025
Baca juga:
Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu
Biaya pajak sepeda electric motor Aprilia SR GT 200
- VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
Dia menambahkan, hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta, untuk menghadirkan kebijakan yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.
Baca juga:
Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim ‘Amicus Curiae’ di Kasus Tom Lembong
“Ini juga menjadi bentuk terima kasih atas partisipasi masyarakat, dalam membangun Jakarta melalui pembayaran pajak,” ujar Lusiana.
Dia menegaskan, penghapusan sanksi ini hanya diberikan satu kali dalam periode tersebut, sehingga warga diminta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada. Lusiana juga menghimbau kepada warga Jakarta yang memiliki tunggakan PKB dan BBNKB, agar segera melakukan pembayaran pokok pajaknya selama masa berlaku kebijakan.
Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Naik
“Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melunasi pajaknya tanpa harus menanggung beban bunga atau denda,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e- 0046 Tahun 2025, dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan denda. Insentif ini akan langsung diberikan secara otomatis, melalui sistem saat pembayaran dilakukan.
Penghapusan sanksi berlaku untuk:
1 Bunga atas keterlambatan pembayaran PKB, dan
2 Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Viva