Kamis, 22 Mei 2025 – 10: 58 WIB
Jakarta, Viva – Kader PDIP Saeful Bahri turut menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019 – 2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saat menghadiri panggilan Pengadilan, Saeful Bahri dikawal penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
Baca juga:
Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Ungkap Dikirimi Foto Harun Masiku-Djan Faridz usai Urus Fatwa MA
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025
Juru Bicara PDIP Guntur Romli buka suara atas adanya pengawalan dari Rossa Purbo Bekti untuk Saeful Bahri dalam persidangan Hasto hari ini. Pihaknya, tegas dia, khawatir ada dugaan intimidasi terhadap Saeful Bahri yang bakal bersaksi dalam persidangan.
Baca juga:
Kader PDIP Saeful Bahri Bakal Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini
“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” ujar Guntur Romli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Guntur mengaku melihatnya secara langsung terkait pengawalan Rossa Purbo Bekti. “Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” katanya.
Baca juga:
Masinton PDIP soal Usulan Gelar Pahlawan Soeharto: Jangan Dulu!
Dia justru mempertanyakan urgensi penyidik untuk mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Terlebih, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku.
“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” kata Guntur.
Saeful Bahri diketahui menjadi saksi bersama dengan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima atau pegawai pengubah uang.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57 350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019 – 2020
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019 – 2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017 – 2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Halaman Selanjutnya
Saeful Bahri diketahui menjadi saksi bersama dengan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima atau pegawai money changer.