Sabtu, 6 September 2025 – 06: 20 WIB
Jakarta, Viva — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghapus sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan, merespons tuntutan aksi tuntutan 17 + 8 dari gabuangan aliansi rakyat yang terdiri dari mahasiswa, buruh, akademisi, dan masyarakat sipil.
Baca juga:
DPR Bakal Koordinasi dengan Polri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat, 5 September 2025, mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025 Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Nasib Ahmad Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya usai Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR
Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Dengan demikian, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp 65, 5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.
Baca juga:
Banyak Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp 65, 5 Juta
Di sisi existed, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:
Gaji pohon dan tulang punggung departemen
– Gaji Dasar: RP 4 200 000 (hlm 75/ 200
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420 000 (PP 51/ 1992
– Kantor Nasional Kantor Nasional: RP 168 000 (hlm 51/ 1992
– Tunjangan Jabatan: Rp 9 700 000 (PP 59/ 2003
– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289 680 (Keppres 9/ 1982
– Uang Sidang/Paket: Rp 2 000 000 (Surat Keppres 60/ 2003
Complete: Rp 16 777 680
Tunjangan Konstitusional
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20 033 000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7 187 000
– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4 830 000
– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8 461 000
– Gratuity Fungsi Pengawasan: Rp 8 461 000
– Gratuity Fungsi Anggaran: Rp 8 461 000
Total: Rp 57 433 000
Total Bruto: Rp 74 210 680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8 614 950
Overall keseluruhan/take home pay: Rp 65 595 730
Halaman Selanjutnya
Gaji pohon dan tulang punggung departemen