Selasa, 2 Desember 2025 – 18:10 WIB
Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) buka suara soal pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie dan motor Royal Enfield yang kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Ridwan Kamil soal Aliran Dana ke Lisa Mariana: Itu Konteksnya Pemerasan, Pakai Uang Pribadi
Dia mengatakan, kedua kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana pribadi.
“Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud,” ucap Ridwan Kamil kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Bantah Nikmati Uang Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Saat ditanya kembali mengenai pembelian mobil Mercy, Ridwan Kamil lagi-lagi menegaskan dirinya membeli kendaraan itu menggunakan uang pribadi.
Hal itu juga disampaikan Ridwan Kamil saat menjalani pemeriksaan selama enam jam dengan penyidik KPK.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ngaku Tidak Tahu Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
“Ya semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penjualan aset berupa satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL yang dilakukan oleh putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
![]()
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
“Dalam pemeriksaan hari ini (Rabu 3/9), penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik karena keterangan tersebut tentunya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Halaman Selanjutnya
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.










