Selasa, 13 Mei 2025 – 17:30 WIB
Jakarta, Viva – Panasonic Holdings mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawannya secara global. Di mana, separuh dari jumlah yang bakal kena PHK itu kabarnya akan dilakukan di Jepang, sementara sisanya menyasar pekerja Panasonic di luar negeri.
Baca juga:
Panasonic Holdings Mau PHK 10 Ribu Karyawan, Anindya Bakrie: Tidak Boleh Dianggap Sepele
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku, pihaknya memiliki kekhawatiran atas potensi dampak kebijakan global ini terhadap pekerja Panasonic di Indonesia.
“Sampai saat ini memang belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia. Namun, kita tidak bisa menutup kemungkinan akan adanya PHK, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 13 Mei 2025.
Baca juga:
Polisi Buru Debt Collector yang Diduga Banting Karyawan Pabrik di Jakbar
Iqbal menyebut, saat ini terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia, yang tersebar di tujuh pabrik. Yakni dua pabrik di DKI Jakarta, dua di Bekasi, satu di Bogor, satu di Pasuruan, dan satu di Batam.
Baca juga:
Panasonic Holdings Bakal PHK Ribuan Pekerja, Kemenperin Pastikan Tidak di Indonesia
Dia menjelaskan, jenis industri yang dijalankan meliputi pabrik baterai, alat kesehatan, peralatan rumah tangga, hingga distribusi elektronik bermerek Panasonic.
“Buruh Panasonic di Indonesia saat ini diliputi kekhawatiran. Jangan sampai kebijakan PHK global dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, apalagi terhadap pekerja yang statusnya kontrak atau outsourcing. Pemerintah harus segera bertindak, jangan menunggu gejolak,” ujar Iqbal.
Karenanya, Dia menyampaikan bahwa baik KSPI maupun Partai Buruh, mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di lokasi pabrik, untuk segera melakukan langkah antisipasi.
Hal itu termasuk membuka dialog dengan manajemen Panasonic dan serikat pekerja, untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Iqbal menambahkan, KSPI dan Partai Buruh juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi, guna mencegah PHK sepihak yang merugikan buruh.
“Kita minta ada audit dan pengawasan ketat, serta jaminan bahwa buruh tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Karenanya, Dia menyampaikan bahwa baik KSPI maupun Partai Buruh, mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di lokasi pabrik, untuk segera melakukan langkah antisipasi.