Kamis, 31 Juli 2025 – 16: 30 WIB

Jakarta, Viva — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025 Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Kairul Soleh meminta Nikita untuk melaporkan dugaan “main mata” antara pihak pelapor, Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:

Produk Skin Care Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

“Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” tegas Hakim Kairul Soleh di ruang sidang, dikutip Antara.

Pernyataan hakim tersebut merespons keberatan yang disampaikan langsung oleh Nikita Mirzani kepada majelis hakim. Ia meminta waktu untuk menyampaikan dugaan serius terkait adanya intervensi dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Baca juga:

Reza Gladys Sindir Pedas Nikita: Disebut Pengecut, Saya Hadir di Sidang Bukan di Instagram

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid. Yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” ujar Nikita di depan persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya membawa sejumlah bukti berupa rekaman dalam flash disk dan dokumen lain yang dianggap menunjukkan indikasi kuat adanya upaya menjatuhkan dirinya secara tidak adil melalui proses hukum.

Baca juga:

Heboh! Fitri Salhuteru Sebut Nikita Mirzani Lakukan Kekerasan ke Sesama Tahanan

“Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim. Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” sambung Nikita.

Menanggapi hal itu, Hakim Kairul memberikan klarifikasi bahwa tidak ada transaksi atau pengaturan dalam proses persidangan, dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada pihak berwenang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani diduga mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys (RGP) agar membayar uang tutup mulut senilai Rp 4 miliar. Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/ Pid.Sus/ 2025/ PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni 2025

Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 A dan Pasal 27 B Ayat (2 dari Undang-Undang ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024 Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani diduga mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys (RGP) agar membayar uang tutup mulut senilai Rp 4 miliar. Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Tautan sumber