Senin, 21 Juli 2025 – 12: 46 WIB
Jakarta, Viva — Ketua DPP PDIP, Said Abdullah merespons pernyataan Partai Nasdem usulan penerbitan keputusan presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara hingga Wapres Gibran Rakabuming sebaiknya berkantor di sana. Menurutnya, PDIP tetap mengikuti undang-undang yang berlaku.
Baca juga:
Bakal Dihadiri Prabowo-Gibran, Ribuan Kader Meriahkan Penutupan Kongres PSI
“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” ucap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025
Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim
- ANTARAFOTO/Aditya Nugroho
Baca juga:
Anggota DPR: Setop Pendanaan Rp 8, 15 Triliun untuk Rudal Israel
Ia mengatakan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2023 terhadap Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kembalikan saja (ke UU) karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah,” katanya.
Baca juga:
Wapres Gibran Ungkap Alasan Perayaan HUT ke- 80 RI Hanya Digelar di Jakarta
Anggaran pembangunan IKN, kata Said, juga ditargetkan untuk 15 tahun ke depan. Ia berharap agar pembangunan IKN itu tak dipercepat maupun diperlambat.
“Ya, bukan soal kurang dan tidak. Kalau 15 tahun, ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas,” ucapnya.
Soal usulan Gibran lebih dulu berkantor di IKN, Said enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan pelaksanaan pembangunan IKN ini kepada UU yang berlaku.
Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah
“Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan. Saya tidak pernah punya pikiran, bahwa IKN tidak didahulukan atau didahulukan. Yang terpenting adalah program prioritas yang DPR kawal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai NasDem berpandangan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres) dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan ibu kota ke IKN. Pasalnya, kata dia, pembangunan IKN sudah menghabiskan anggaran negara ratusan triliun rupiah.
“Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun,” kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 (ANT)
Halaman Selanjutnya
Soal usulan Gibran lebih dulu berkantor di IKN, Said enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan pelaksanaan pembangunan IKN ini kepada UU yang berlaku.