Jumat, 11 Juli 2025 – 13:30 WIB

Jakarta, Viva – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar.

Baca juga:

Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Viral Tiga Video Syur

Tindakan tegas itu termasuk bagi dua personel Polda NTB yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir MN dan empat personel Polres Nunukan yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” katanya di Jakarta dikutip pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca juga:

Jaksa: Tom Lembong Tak Terima Dana tapi Kebijakannya Perkaya 10 Pihak

Dia memastikan bahwa tindakan tegas itu tetap diterapkan hingga sekarang.

“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ucapnya.

Baca juga:

Babak Baru Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Sudah Ada Tersangka?

Diketahui, Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu, 16 April 2025.

Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.

Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.

Sementara itu, empat oknum Polres Nunukan yang salah satunya Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse dan Narkoba Polres Nunukan Iptu SH, ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa empat personel tersebut diduga menyelundupkan sabu-sabu.

Penangkapan ini, kata dia, merupakan kolaborasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri.

Terkait kronologi penangkapan maupun peran empat personel tersebut dalam kasus ini, Brigjen Pol. Eko tidak membeberkannya. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber