Kamis, 23 Oktober 2025 – 16:14 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) bergerak cepat menanggapi isu yang tengah ramai soal dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam produksi air minum kemasan merek AQUA.

Baca Juga:

Fakta Sumber Air AQUA Pakai Air Sumur Bor Usai Disidak Dedi Mulyadi

Lembaga tersebut memastikan akan memanggil manajemen serta Direktur Utama PT Tirta Investama, selaku produsen AQUA, untuk meminta klarifikasi resmi.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa lembaganya juga akan menurunkan tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah sumber air yang digunakan sesuai dengan klaim perusahaan yang selama ini menyebut berasal dari mata air pegunungan.

Baca Juga:

Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Pemda Jabar Berbentuk Giro, Purbaya: Malah Lebih Rugi

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi AQUA. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti Mubarok dalam keterangan yang dikutip tvOne, Kamis, 23 Oktober 2025.

Mufti menambahkan, BPKN telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan yang menimbulkan kekhawatiran publik. Menurutnya, isu ini penting untuk ditelusuri karena menyangkut kejujuran informasi kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:

Beda dengan Purbaya, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta soal Dana Mengendap Rp 4,1 Triliun

Dugaan bahwa AQUA menggunakan air tanah dari sumur bor memicu sorotan tajam dari masyarakat. Selama ini, merek tersebut dikenal luas melalui slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”. Namun, temuan di lapangan memunculkan pertanyaan baru tentang transparansi sumber air yang digunakan.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan,” kata Mufti.

Ia menegaskan bahwa konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi, dan BPKN akan menindaklanjutinya secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.

Mufti juga memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk upaya menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri AMDK nasional.

Halaman Selanjutnya

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” ujarnya.

Tautan Sumber