Kamis, 5 Februari 2026 – 16:30 WIB
Jakarta –Arief Hidayat resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah 13 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi, ia mengaku masih menyimpan sejumlah pengalaman dan peristiwa yang hingga kini sulit dilupakannya.
Baca Juga:
Istana Sebut Adies Kadir Bakal Dilantik Jadi Hakim MK Pekan Ini
Arief mengaku bahwa selama 13 tahun mengabdi dirinya menyaksikan berbagai dinamika mulai dari kasus tindak pidana hingga pelangaran etik.
“Ada dinamika yang luar biasa selama saya di Mahkamah Konstitusi. Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus tindak pidana. Ada pelanggaran-pelanggaran etik dan kemudian ada pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi dan itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa,” kata Arief kepada awak media dikutip dari tayangan YouTube, Kamis 5 Februari 2026.
Baca Juga:
Golkar soal Pengganti Sari Yuliati: Ada Beberapa Kandidat, Masih Diprofiling
Namun selama 13 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi MK, Arief mengaku merasa gagal saat dirinya tidak bisa mengawal putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, perkara 90 merupakan sebuah titik awal Indonesia tidak baik-baik saja.
”Saya merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat urusan hakim yang memutus perkara 90. Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90. Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” kata dia.
Baca Juga:
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Seperti diketahui putusan tersebut terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Adapun putusan itu menjadi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal saat itu usia putra sulung Jokowi belum genap 40 tahun.
Usai disahkan, MK telah menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Setelah putusan tersebut, Anwar Usman yang menjadi Ketua MK waktu itu, terjerat pelanggaran kode etik. Anwar Usman kemudian dicopot dari posisi Ketua MK karena masih memiliki hubungan kekeluaraan dengan Jokowi dan Gibran saat memutus perkara Nomor 90.
Baca Sumpah di Depan Prabowo, Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK!
Adies Kadir resmi menjadi Hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK). Adies membacakan sumpah di depan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresiden, Jakarta Pusat.
VIVA.co.id
5 Februari 2026












