Selasa, 23 Desember 2025 – 19: 00 WIB

Jakarta — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tak mau ambil pusing dengan protes dari Kepala Desa (Kades) se-Indonesia, yang mempermasalahkan penahanan sebagian pencairan dana desa untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Baca Juga:

BI Sebut Dampak Guyuran Dana Rp 200 Triliun ke Suku Bunga Kredit Masih Terbatas

Dia menegaskan, penahanan sebagian pencairan dana desa tahap II pada 2025 yang jumlahnya mencapai Rp 7 triliun itu, dilakukan melalui aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Purbaya pun mengaku bahwa pihaknya tidak akan mengubah aturan tersebut.

“Ada sebagian (pencairan dana desa) ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita enggak mengubah aturan setelah (adanya) demonstration itu,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025

Baca Juga:

BI Umumkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur di Sepanjang Tahun 2026, Catat Tanggalnya

“Jadi biar saja mereka (Kades) trial, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, kebijakan mengalihkan Rp 40 triliun dari overall Rp 60 triliun dana desa per tahun itu merupakan ketetapan pemerintah, yang akan dipakai mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih.

Baca Juga:

BTN Siapkan Rp 16, 67 Triliun Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Nasabah pada Momen Nataru

Pasalnya, dengan rencana PT Agrinas Pangan yang akan meminjam uang kepada bank-bank BUMN untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih, maka dana Rp 40 triliun dari dana desa itu akan digunakan untuk membayar cicilan tersebut tiap tahunnya.

“Dari dana desa Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliunnya (digunakan) untuk nyicil Koperasi Merah Putih (dalam kurun waktu) 6 tahun ke depan,” kata Purbaya.

“Jadi (cicilan per tahunnya) Rp 40 triliun, sampai 6 tahun untuk membayar utang yang Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih itu,” ujarnya.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Desember 2025 lalu, dan menuntut Presiden Prabowo untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pencairan Dana Desa.

Apdesi menilai, aturan itu telah menjadi biang kerok terhentinya penyaluran dana desa Tahap II tahun 2025, karena sebagian besar dananya dialihkan pemerintah ke program-program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Sidang Perdana Debottlenecking, Purbaya Bantu Selesaikan 2 Masalah Usaha dan Investasi

Pada sidang perdananya ini Purbaya melakukan sidang atas dua kasus, dari overall 10 laporan yang masuk ke kanal pengaduan milik Satgas P 2 SP.

img_title

VIVA.co.id

23 Desember 2025

Tautan Sumber