Sabtu, 30 Agustus 2025 – 16: 50 WIB
Binjai, VIVA — Kota Binjai sempat dihebohkan atas adanya ditemukan seorang mayat berjenis kelamin wanita di kamar kos-kosan, jalan Tamtama Blok D Nomor 03 Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, provinsi Sumatera Utara, Jumat 29 Agustus pukul 13 00 WIB.
Baca juga:
Sadis! Sopir Habisi Anak Majikan Depan Orang Tuanya Sendiri, Leher Digorok
Adapun identitas mayat tersebut yaitu Atmini (32 seorang ibu rumah tangga yang beralamat di jalan Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Setelah tim Inafis Polres Binjai melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-kosan, kemudian Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung membawa mayat perempuan tersebut ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna dilakukan autopsi.
Baca juga:
Theme Titus Tusuk Okta hingga Tewas di Indekos Tegal, Sakit Hati dan Kurang Puas ‘Layanan’ Korban
Dari hasil autopsi terhadap jenazah ditemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan terhadap kematian korban, sehingga rested Reskrim langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai menemukan titik terang terhadap terduga pelaku pembunuhan tersebut. Kemudian Tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian beserta anggotanya mengendus keberadaan pelaku.
Baca juga:
Tegal Heboh! Wanita Tewas Ditusuk di Kosan
Saat itu juga tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RUS (19 di Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Jumat 29 Agustus pukul 23 30 WIB.
“Theme pelaku (RUS) melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati karena dikatakan miskin oleh korban dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernafas,” kata Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 30 Agustus 2025
Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan aplikasi ojek online. Selanjutnya pelaku menjual HP milik korban yang sudah diambilnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku pembunuhan ini bisa cepat terungkap berkat informasi dan bantuan dari masyarakat setempat,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan aplikasi ojek online. Selanjutnya pelaku menjual HP milik korban yang sudah diambilnya.