Senin, 25 Agustus 2025 – 12: 26 WIB

Jakarta, Viva — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas angkat bicara soal eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga:

Profil Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten Kini Jadi Kepala BNN

Diketahui, Noel ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3

Terkait hal itu, Supratman menegaskan sampai saat ini Presiden Prabowo belum terpikirkan untuk memberikan amnesti terhadap Noel.

Baca juga:

Cerita Zulhas Sulitnya Distribusi Pupuk: Butuh 500 Tanda Tangan Biar Sampai ke Petani

“Sampai hari ini, belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut (pemberian amnesti),” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025

Sejauh ini, dilanjutkan Supratman, juga belum ada pembicaraan mengenai pemberian amnesti terhadap Noel.

Baca juga:

Zulhas Puji Prabowo: Satu-satunya Presiden yang Berani Menerapkan Pasal 33

“Sampai hari ini Presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Dari hasil penyidikan, Noel sapaan akrabnya disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Meski berstatus tersangka, Noel justru menyampaikan harapan yang mengejutkan. Ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari atas mobil tahanan, Jumat, 22 Agustus 2025

Tidak hanya itu, Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak dan membantah lakukan pemerasan.

“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya di Gedung KPK.

“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Dari hasil penyidikan, Noel sapaan akrabnya disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Meski berstatus tersangka, Noel justru menyampaikan harapan yang mengejutkan. Ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber