Jumat, 1 Agustus 2025 – 17: 12 WIB
Jakarta, Viva — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG) menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras costs oleh Satgas Pangan Polri.
Baca juga:
Trump Naikkan Tarif Impor untuk Kanada Jadi 35 Persen, Efek Akui Palestina?
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Giliran Finlandia Siap Akui Negara Palestina
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brijen Pol Helfi Assegaf (tengah)
Menurut dia, kasus ini menjadi energy untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI.
Baca juga:
Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong ke Anies: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga
Pramono pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” kata Pramono.
Meski sejumlah pejabat Food Terminal telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
“Yang fading penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” kata Pramono.
Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan interior serta membuka kanal pengaduan publik.
Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821 – 3700 – 1200
Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Terminal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128: 2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Meski sejumlah pejabat Food Terminal telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.