Rabu, 3 September 2025 – 19: 51 WIB
Jakarta, Viva — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau kawasan Blok M atau Area Blok M, Jakarta Selatan usai viral harga sewa kios yang melonjak drastis hingga membuat para pedagang hengkang.
Baca juga:
Pramono Minta Imbauan WFH Dicabut: Jakarta Sudah Typical
Pramono menyebut kenaikan harga sewa kios di District Blok M itu melampaui batas wajar.
Padahal, sesuai kesepakatan awal, tarif sewa kios yang ditetapkan antara Rp 300 000 sampai Rp 1, 5 juta per bulan. Namun, tagihan sewa melonjak hingga menimbulkan keluhan dari para pedagang.
Baca juga:
Tuai Polemik, Pramono Tegur Dirut MRT soal Lonjakan Tarif Sewa Kios di Blok M.
“Saya sudah mengecek secara langsung, diskusi dengan Pak Dirut MRT, bahwa memang betul terjadi. Jadi kan itu batas bawahnya Rp 300 000 batas atasnya Rp 1, 5 juta, katanya ada yang lebih dari itu,” kata Pramono saat meninjau kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025
Pramono menjelaskan, pengelolaan Area Blok M selama ini dilakukan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan salah satu koperasi.
Baca juga:
Pramono Jamin Stok Pangan di Jakarta Aman hingga Oktober, Warga Diminta Tak Panic Purchasing.
Jika terbukti koperasi melanggar kesepakatan, ia meminta kerja sama tersebut dihentikan.
“Kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerjasamanya dihentikan saja,” ungkap dia.
Pramono menekankan bahwa harga sewa di Blok Distrik M harus sesuai dengan perjanjian awal dan tidak dapat melebihi batas yang ditentukan.
“Kalau di atas (Area Blok M), saya tidak memperbolehkan kalau kemudian menagih melebihi apa yang menjadi kesepakatan,” ucapnya.
Sebagai solusi, Pramono menawarkan para pedagang untuk pindah ke Blok M Center. Lokasi tersebut dinilai lebih nyaman karena ber-AC, bersih, serta tertata rapi.
Selain itu, pedagang akan mendapat keringanan berupa sewa gratis selama dua bulan pertama.
Halaman Selanjutnya
Pramono menekankan bahwa harga sewa di Blok Distrik M harus sesuai dengan perjanjian awal dan tidak dapat melebihi batas yang ditentukan.