Senin, 9 Juni 2025 – 20: 06 WIB

Jakarta, Viva – Gubernur Jakarta Pramono Anung menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumahnya masing-masing.

Baca juga:

Menilik Gempar, Instruksi Gubernur Pramono Soal Penyediaan APAR Penanganan Kebakaran di Jakarta

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang ditandatangani oleh Pramono 17 April 2025 lalu.

“Para Kepala Perangkat Daerah memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing,” begitu isi Instruksi Gubernur tersebut dilihat, Senin, 9 Juni 2025

Baca juga:

Bagi Pramono, Putusan MK Menggratiskan Sekolah Mempercepat Keinginan Pemerintah Jakarta

Dalam instrumen tersebut juga diinstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah mendata seluruh ASN yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumahnya masing-masing.

https://www.youtube.com/watch?v=uigdpjxi 83 q

Baca juga:

Antisipasi Kebakaran di Jakarta, Pramono Teken Pergub Satu RT Satu APAR

Selain instruksi kepada ASN, masyarakat di Jakarta juga diimbau untuk menyediakan APAR di rumah masing-masing. Sementara para Walikota dan Bupati diinstruksikan untuk mensosialisasikan imbauan tersebut melalui camat dan lurah di wilayah masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) berkaitan dengan penanganan kebakaran bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta.

Instruksi Gubernur itu ditujukan agar masyarakat di Jakarta memiliki atau menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.

Regulasi yang dikeluarkan Pramono itu tertuang dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ingub yang ditandatangani Pramono tertanggal 17 April 2025 itu menginstruksikan kepada para Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Dinas, para Wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Camat, dan Lurah di Jakarta.

Adapun untuk para Kepala Dinas ditujukan kepada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.

“Untuk, Kesatu, Melaksanakan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar) bagi masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip, Senin, 9 Juni 2025

Kepada jajarannya, Pramono menginstruksikan agar menindaklanjuti pelaksanaan Gempar sebagaimana dalam diktum Kesatu itu dengan tugasnya masing-masing sebagaimana seharusnya untuk saling berkoordinasi, mensosialisasikan, mendata, mengedukasi, memantau, mengawasi, hingga mengevaluasi.

Halaman Selanjutnya

Instruksi Gubernur itu ditujukan agar masyarakat di Jakarta memiliki atau menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber