Jumat, 1 Agustus 2025 – 06: 30 WIB

Jakarta, Viva — Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Baca juga:

Prabowo Beri Amnesti ke 1 116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

Hal tersebut menyusul persetujuan DPR RI atas usulan pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya.

“Kita bersyukur karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 1 Agustus 2025

Baca juga:

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Apa Artinya Secara Hukum?

Terkait amnesti, Supratman menjelaskan ada 1 115 orang lainnya selain Hasto yang mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Mereka di antaranya merupakan terpidana kasus makar tanpa senjata hingga penghinaan presiden.

Baca juga:

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Begini Respons KPK

“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden. Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua,” tutur dia.

“Itu yang sudah disetujui tadi, kemudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama. Termasuk yang didalamnya itu yang 1 116,” lanjutnya.

Supratman menyebut terpidana yang mengalami sakit parah hingga gangguan kejiwaan juga turut mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

PKB Dukung Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi ke Tom Lembong.

Viva.co.id

1 Agustus 2025

Tautan sumber