Rabu, 29 Oktober 2025 – 17:19 WIB

Jakarta – Dalam upaya membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan, keuangan sosial Islam terus menjadi sorotan. Konsep social finance yang berlandaskan nilai tolong-menolong dan kebersamaan ini tidak hanya mencakup zakat, infak, sedekah, atau wakaf, tetapi juga mencakup asuransi syariah.

Baca Juga:

Malaysia Juara Keuangan Syariah Global, Posisi Indonesia bikin Kaget

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya instrumen keuangan berbasis syariah, inovasi dalam layanan seperti fitur wakaf pada asuransi syariah dinilai mampu memperluas jangkauan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial ekonomi yang produktif.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam pengembangan wakaf. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan bahwa potensi wakaf tunai di tanah air mencapai Rp180 triliun per tahun.

Baca Juga:

Bank Aladin Syariah Gandeng Muhammadiyah TIngkatkan Kualitas SDM

Ilustrasi investasi syariah

Namun, tantangan terbesar selama ini adalah bagaimana menjadikan wakaf lebih mudah dan praktis untuk dilakukan oleh masyarakat luas. Tak hanya melalui tanah atau bangunan, kini wakaf juga bisa dilakukan lewat instrumen modern seperti asuransi syariah, yang memungkinkan umat berkontribusi tanpa harus memiliki aset besar.

Baca Juga:

Apakah Bisa Kredit Mobil Tanpa Riba? Ini Penjelasannya

Salah satu inovasi yang kini mulai dilirik adalah fitur wakaf dalam produk asuransi syariah. Melalui pendekatan ini, peserta asuransi dapat mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka.

“Wakaf dan asuransi syariah bisa saling memperkuat. Asuransi syariah memiliki potensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam wakaf secara terstruktur dan terencana,” ungkap Mayang Ekaputri, Chief Strategy Officer Prudential Syariah, sebagaimana dikutip dari keterangannya, Rabu, 29 Oktober 2025.

Prudential Syariah sendiri menjadi salah satu perusahaan yang menginisiasi langkah strategis ini dengan menghadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi. Melalui program ini, sebagian manfaat meninggal dunia dan nilai tunai dapat diwakafkan oleh peserta.

Dana tersebut kemudian disalurkan secara langsung kepada lembaga nazhir resmi yang telah memiliki izin dari BWI. Beberapa mitra yang telah bekerja sama dengan Prudential Syariah antara lain MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, LW MUI, LWP NU, Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.

Fitur Wakaf Manfaat Asuransi ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk berwakaf dengan cara yang lebih terencana dan terjangkau. Proses administrasinya dibuat sederhana dan transparan, sementara bentuk kontribusinya dapat disesuaikan dengan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan peserta.

Halaman Selanjutnya

Inovasi ini sekaligus menggabungkan dua manfaat utama, yaitu perlindungan finansial melalui asuransi dan amal jariyah melalui wakaf, sehingga memberikan nilai tambah yang tidak hanya bersifat pribadi tetapi juga sosial.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber