Jumat, 1 Agustus 2025 – 19: 37 WIB
Jakarta, Viva — Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY.
Baca juga:
Hore! Anggota Polres Priok Sebentar Lagi Bisa Dapat Rumah Dinas
Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20, 6 ton yang berujung pada kerugian finansial signifikan bagi pihak korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2025
Baca juga:
Rumah Mewah di Jaksel Digerebek, Isinya WN China Dalang Penipuan Online Berkedok Polisi Wuhan
“Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain,” ungkap Martuasah.
ilustrasi pelaku penipuan
Baca juga:
Kepala Biara Kuil Shaolin Tersandung Skandal Perempuan dan Penggelapan Dana Proyek
Peristiwa terjadi pada tanggal 13 September 2024, dimana saat itu pelapor melakukan pembayaran jasa pengiriman barang ekspor berupa scrap seberat 20, 6 load tujuan Singapura. Pembayaran senilai Rp. 253 400 000,- diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.
Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dari pihak Bea Cukai, dan barang harus dikembalikan kepada pelapor. Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi justru dijual kepada pihak lain.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar USD 20 653 atau setara Rp 2 266 896 000,(Rp 2, 26 Miliar)
Tersangka MY berhasil diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Mei 2025 berikut barang bukti, yang diamankan yaitu: 1 system handphone merk Poco X 5 warna hitam, 1 buku tabungan Financial institution BCA atas nama M Y.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP I G.N.P. Krisnha bersama tim System 1 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres menyatakan bahwa kasus ini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau 372 KUHP (penggelapan).
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyangkut sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional,” ujar Martuasah
Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan barang ekspor milik PT. Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Halaman Selanjutnya
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar USD 20 653 atau setara Rp 2 266 896 000,(Rp 2, 26 Miliar)