Rabu, 3 September 2025 – 10: 44 WIB
Makas, viva – Sebanyak 11 orang ditetapkan jadi tersangka dalam peristiwa pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan pembakaran kantor DPRD Sulawesi Selatan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Didik Supranoto.
Baca juga:
Terkuak! Begini Peran Tersangka Perempuan Penghasutan Pelajar dan Anak Lakukan Aksi Anarkis
“Sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar dia, Rabu, 3 September 2025
Puluhan mobil di kantor DPRD Makassar dirusak massa
Baca juga:
Polisi Beber Fakta Mengejutkan, Massa Anarkis Dibayar Segini …
11 tersangka itu terdiri dari kasus pembakaran juga penjarahan kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel. Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan fading berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun,” kata dia.
Baca juga:
Terbongkar, Begini Cara Profesor R Simpan hingga Sebar Lokasi Molotov Saat Aksi Ricuh di Jakarta
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, kebakaran terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung ricuh. Massa yang tidak terkendali menyebabkan api membesar dan melalap sebagian gedung DPRD.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Makassar, M Fadli Tahar, menyampaikan bahwa empat orang dipastikan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
“Korban jiwa dalam peristiwa ini sudah empat orang dan satu masih kritis” ungkap Fadli kepada awak media, Sabtu 30 Agustus 2025

Polisi Beber Fakta Mengejutkan, Direktur Lokataru Diduga Terafiliasi Akun Ekstrem Ajak Rusuh
Peran Direktur Lokataru Structure, Delpedro Marhaen sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dirinci polisi.
Viva.co.id
3 September 2025