Rabu, 11 Juni 2025 – 19: 48 WIB

Serang, VIVA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51, sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp 400 juta terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang.

Baca juga:

Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Didakwa Jadi Pemilik Judi Sabung Ayam

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Salah satu bentuk kegiatan premanisme dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan method membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI),” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu.

Baca juga:

Ada Dugaan Jual-Beli Kursi SPMB di Bandung Rp 5 – 8 Juta, Walkot Farhan: Kalau Terbukti Langsung Pidana

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto,

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto,

Foto:

  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

Menurut Didik, tersangka kemudian melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lalu menekan perusahaan agar memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan selama 20 bulan, serta dana operasional senilai Rp 100 juta.

Baca juga:

Terungkap! Ternyata Begini Cara Dokter PPDS Unpad Priguna Dapatkan Obat Bius Buat Perkosa Keluarga Pasien

“Overall kerugian yang ditanggung PT WPLI mencapai Rp 400 juta,” ujar Didik.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan kronologi pemerasan tersebut bermula dari aksi demonstrasi dan pelaporan LSM MPL sejak 2017 atas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Jawilan, Kabupaten Serang.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Saat itu, LSM MPL sempat meminta dana CSR sebesar Rp 25 juta agar disalurkan melalui mereka,” jelas Dian.

Namun, karena perusahaan memilih menyalurkan langsung ke masyarakat melalui Kantor Desa Parakan, tuntutan kembali muncul pada 2020, disertai tekanan untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang berisi pemberian dana pembinaan bulanan.

“Dengan kondisi di bawah tekanan, perusahaan menyetujui tuntutan tersebut dan mulai memberikan dana bulanan hingga Oktober 2022,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, pada November 2023 tersangka kembali menekan perusahaan melalui pesan WhatsApp agar memberikan sejumlah barang, di antaranya satu device Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga electric motor, dua komputer, dua laptop computer, satu printer, dan satu iPhone 14 Pro Max.

“Permintaan itu disertai ancaman akan melaporkan perusahaan kembali ke KLHK jika tidak dipenuhi,” tambah Dian.

MS ditangkap pada 5 Juni 2025 di rumahnya di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Banten pada hari yang sama.

“Tersangka dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Dian. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Namun, karena perusahaan memilih menyalurkan langsung ke masyarakat melalui Kantor Desa Parakan, tuntutan kembali muncul pada 2020, disertai tekanan untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang berisi pemberian dana pembinaan bulanan.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber