Sabtu, 10 Januari 2026 – 15:30 WIB
Jakarta – Polri diminta segera melakukan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo cs, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal ini dinilai penting guna cegah pengulangan perbuatan sekaligus menjaga kepastian hukum.
Baca Juga:
Masih Tersangka, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Rumahnya Tapi Roy Suryo Malah…
“Kami secara tegas meminta penyidik Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak terkait dalam kasus isu ijazah palsu Pak Jokowi. Penyidik perlu bersikap tegas dan konsisten, karena ketika seseorang yang sedang diproses hukum diduga mengulangi perbuatan yang sama, maka potensi pengulangan tindak pidana serta gangguan terhadap ketertiban umum tidak boleh diabaikan,” ucap Ketua Bidang Hukum DPP PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Nasrullah, Sabtu 10 Januari 2016.
Nasrullah menegaskan, penahanan merupakan instrumen hukum yang sah dalam hukum acara pidana dan bukan bentuk penghukuman. Ia menilai, sepanjang syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda langkah tersebut.
Baca Juga:
Masih Tersangka, Roy Suryo Justru Polisikan Pendukung Jokowi, Alasannya…
“Penahanan dalam hukum acara pidana bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum yang sah dan proporsional untuk mencegah pengulangan perbuatan serta memastikan proses penyidikan berjalan efektif, sepanjang syarat objektif dan subjektifnya telah terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan,” ujarnya.
Menurut Nasrullah, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum yang setara kepada seluruh warga negara, termasuk kepada Jokowi.
Baca Juga:
Polisi Jerat Dokter Richard Lee dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Bui
“Termasuk hak Bapak Joko Widodo sebagai warga negara atas kehormatan, martabat, dan rasa aman, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” kata dia.
Lebih jauh, Nasrullah menilai ketegasan aparat penegak hukum justru akan berdampak positif bagi stabilitas sosial dan politik nasional.
“Langkah tegas penyidik, termasuk melakukan penahanan secara profesional dan objektif, justru penting untuk meredam kegaduhan sosial, menjaga stabilitas politik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan penegakan hukum,” tutur Nasrullah.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Halaman Selanjutnya
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.












