Kamis, 05 Februari 2026– 13: 00 WIB

Wujud uang dicacah-cacah yang ditemukan di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu.ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah.

jabar.jpnn.com KABUPATEN BEKASI – Polisi mengamankan overall 21 karung diduga berisi potongan uang kertas rupiah dengan kondisi sudah dicacah-cacah dari sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah.

Ia mengungkapkan petugas langsung bergerak ke lokasi ditemukan uang dimaksud usai menerima laporan dari masyarakat yang diperkuat dengan informasi di media sosial terkait temuan tersebut.

“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2 ribu,” katanya.

Petugas telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, termasuk pemilik lahan serta tiga orang pekerja pemilah sampah.

Koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” ujarnya.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya telah meninjau lokasi penemuan tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan, cacahan tersebut memang merupakan uang rupiah asli.

Polisi mengamankan 21 karung limbah potongan uang kertas sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) phony di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google Berita

Tautan Sumber