Senin, 22 Desember 2025 – 18: 30 WIB
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih membutuhkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dalam organisasi lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Usai Kena OTT, Bupati Bekasi Ungkapkan Pesan Ini ke Dedi Mulyadi
“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Di antara, Senin, 22 Desember 2025
Setyo menjelaskan kebutuhan personel Polri dalam organisasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Baca Juga:
Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/ 25
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo melantik perwira Polri SIPSS
“Undang-Undang KPK menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri. Itu jawabannya,” katanya.
Baca Juga:
Jaksa Kena OTT KPK Dicopot, Pakar: Langkah Tegas Jaga Integritas
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/ PUU-XXIII/ 2025 yang menegaskan polisi yang bertugas di luar Polri maka harus mundur dan upaya pemerintah yang menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.
“Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. Artinya, KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan. Terakhir kemarin di hari Sabtu, 20 Desember 2025,” ujarnya.
Menurut Setyo, KPK dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut melalui rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/ PUU-XXIII/ 2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.
MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3 UU Polri.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025
Halaman Selanjutnya
Resource: VIVA.co.id/ Syaefullah











