Jakarta, Viva – Polemik sengketa 4 pulau antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara atau Sumut jadi sorotan DPR RI. Pemerintah didorong agar melakukan revisi terhadap sejumlah beleid seperti penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri.
Baca juga:
Yusril Tegas: Perjanjian Helsinki Bukan Rujukan Sah Polemik 4 Pulau Aceh
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Menurut dia, hal itu diperlukan sebagai antisipasi sengketa batas wilayah antar daerah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut.
“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui Undang-undang,” kata Ahmad Irawan, dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025
Baca juga:
Kunjungan Kerja Prabowo ke Rusia Jadi Energy Genjot Kerja Sama Investasi hingga Perdagangan
Dia mengatakan batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya. Selain itu, terkait budaya, masa depan dan faktor lainnya.
Irawan mengatakan selain UU khusus, diperlukan juga penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017
Baca juga:
Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.
“PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” jelas Irawan.
Sementara, di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut.
Meski di media sosial polemik sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai hal itu tak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.
“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (typical soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelas legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Dia menuturkan pihak Komisi II DPR belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Mendagri Tito Karnavian. Sebab, saat ini DPR tengah berada dalam masa reses sehingga belum ada rapat kerja dengan mitra-mitra pemerintah.
“Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau tersebut. Irawan berharap persoalan mengenai 4 pulau ini dapat cepat selesai dengan keterlibatan Prabowo.
“Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumut. Sikap Prabowo itu diungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
Irawan berpandangan, Presiden Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri. Tapi, kata dia, Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumut.
“Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujar Irawan.
Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025
Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat pulau itu tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri No. 300 2 2 – 2138/ 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Menurutnya, sengketa perbatasan empat pulau antara Aceh dan Sumut memang rumit dan terjadi sudah lama.
Tito menyebut Kemendagri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia bilang tak akan keberatan apabila Aceh menggugat Keputusan Kemendagri mengenai pemindahan empat pulau tersebut ke Sumut.
Soal hal ini, Irawan meyakini Mendagri Tito punya kemampuan menangani sengketa 4 pulau antara dua provinsi yang bertetangga itu.
“Meskipun saya masih percaya dan meyakini, dengan hak dan kewenangan yang melekat pada Mendagri Tito Karnavian ditambah sederet pengalamannya, Mendagri juga memiliki kemampuan menyelesaikannya,” tutur Tito.
Halaman Selanjutnya
Sementara, di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut.