Rabu, 2 Juli 2025 – 11: 21 WIB

Jakarta, Viva – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto (Setnov). Hukuman Setnov kini menjadi lebih ringan dibandingkan vonis di Pengadilan tingkat pertama.

Baca juga:

MA Tolak Kasasi Crazy Rich Helena Lim Kasus PT Timah, Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

MA mengabulkan PK Setnov dengan memberikan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara soal kasus korupsinya. Padahal di Pengadilan tingkat pertama, Setnov divonis 15 tahun penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1 ke- 1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 500 000 000, 00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi amar putusan PK Setnov di MA, dikutip Rabu 2 Juli 2025

Baca juga:

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

https://www.youtube.com/watch?v= 6 RPgUJVRJIA

Kemudian, MA meminta Setnov membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7, 3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Baca juga:

MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

“UP USD 7 300 000 dikompensasi sebesar Rp 5 000 000 000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49 052 289 803 subsider 2 tahun penjara,” kata dia.

Mantan politisi Partai Golkar itu, juga dicabut hukuman hak menduduki jabatan publik selama 2, 5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan PK Setnov diketok pada Rabu 4 Juni 2025 kemarin.

Adapun susunan majelis hakimnya ialah Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis PK. Kemudian, anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

“Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” katanya.

PK Setnov teregister dengan nomor 32 PK/Pid. Sus/ 2020 yang diajukan oleh Maqdir Ismail selaku tim penasihat hukum Setya Novanto.

“Usia Perkara: 1984 Hari,” bebernya.

Sekadar informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada 2018, Setnov divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Setnov juga dibebani membayar uang pengganti USD 7, 3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Setnov juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Halaman Selanjutnya

Adapun susunan majelis hakimnya ialah Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis PK. Kemudian, anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber