Selasa, 10 Juni 2025 – 15: 46 WIB

Baturaja, VIVA — Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat dengan menangkap tersangka berinisial FA (40

Baca juga:

Legislator Asal Papua Ingin Presiden Prabowo Turun Tangan Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

“FA merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan, FA ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025 pukul 18 30 WIB.

Baca juga:

Berkas Lengkap, Dokter PPDS Unpad Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien Siap Diadili

Ilustrasi Pemerkosaan

Tersangka sempat melarikan diri usai melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga:

Terungkap! Obat Bius yang Dipakai Dokter PPDS Unpad Priguna Buat Perkosa Keluarga Pasien Diambil dari RSHS

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban berinisial BS melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren itu ke Polres OKU.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 02 00 WIB.

“Pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali. Theme dalam kasus ini karena timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana panjang warna ungu, rok warna hitam, dan celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.

“Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Namun, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya mendidik siswanya dengan baik,” tegasnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya

“Pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali. Concept dalam kasus ini karena timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber